Soal Data Perlintasan Harun Masiku, Tim Gabungan Sebut Ada Kesalahan Konfigurasi Sistem
"Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan data log di PC konter memang benar seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Namun tidak terjadi pengiriman data dari PC konter Terminal 2F ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim," ucapnya.
Dia menjelaskan Menkumham Yasonna Laoly sebenarnya sudah lama mengingatkan agar kualitas SIMKIM ditingkatkan. Menurutnya, hal itu dapat diketahui berdasarkan lembar diposisi dari Yasonna tanggal 11 Mei 2018.
Yasonna menurutnya telah lama meminta agar kualitas SIMKIM ditingkatkan untuk mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang. Syofian juga mengatakan Yasonna beberapa kali menekankan agar restrukturisasi SIMKIM dipercepat penyelesainnya melalui Rapat Pimpinan Terbatas (RPT) dan Instruksi Menteri.
"Dia menekankan hal tersebut dalam rapat pimpinan terbatas tanggal 30 September 2019 dan 5 November 2019 serta telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor M.HN.01.OT.04.01 per tanggal 19 Maret 2019," ujarnya.
Terkait kelalaian konfigurasi ini, Syofian mengaku belum berencana untuk memberikan sanksi kepada vendor yang bersangkutan. Menurutnya pemberian sanksi menjadi kewenangan dari Yasonna selaku Menkumham. Syofian juga mengatakan telah mengirimkan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Yasonna.
"Kami telah mengirimkan rekomendasi perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data berdasarkan hasil investigasi. Terkait sanksi menjadi ranah Pak Menteri," kata Syofian.
Editor: Rizal Bomantama