Soal Fenomena Ngemis Online, Ini Pandangan Agama Menurut PBNU hingga Muhammadiyah
JAKARTA, iNews.id - Fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di media sosial. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jamyang dilakukan demi meraup saweran netizen.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan ajaran agama tak menganjurkan umatnya untuk meminta-minta melainkan berusaha untuk menjauhi serta menghindarkan diri dari perbuatan tersebut.
"Agama Islam tidak menganjurkan umatnya untuk meminta-minta tapi harus berusaha untuk menjauhi dan menghindarkan diri dari perbuatan tersebut," kata Anwar, Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan hal ini terlihat jelas dalam salah satu hadis.
"Bahkan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dikatakan bahwa seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat dia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging pun ada di wajahnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Anwar mengutip hadis HR Muslim no 1.041 yang dikatakan barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya dia telah meminta bara api. Untuk itu terserah kepada mereka apakah mereka akan mengumpulkan bara api itu sedikit atau memperbanyaknya.
"Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa agama Islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja bagi memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjauhi perbuatan meminta-minta, termasuk tentunya meminta-minta dan atau mengemis melalui media online seperti di tiktok," katanya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi menyebut mengemis dalam cara apapun merupakan perbuatan yang tercela.
"Mengemis dengan cara apapun adalah perbuatan tercela jika dilakukan tidak karena terpaksa dan sangat membutuhkan,"kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan tindakan mengemis hukumnya haram dan termasuk dosa besar jika dilakukan dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan. Apalagi menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan ekonomi.
"Atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu secara palsu maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar," ujar dia.