Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Tunjukkan Dokumen Ada Seller dan Buyer, Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan MNC: Itu Namanya Jual Beli
Advertisement . Scroll to see content

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

Sabtu, 15 November 2025 - 07:55:00 WIB
Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias
Praktisi Hukum, Christophorus Taufik menilai saksi yang dihadirkan CMNP bias di The Comment Sindonews. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Christophorus Taufik mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam sidang gugatan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst keterangannya bias. Diketahui, rangkaian sidang gugatan tersebut kini menghadirkan saksi dari kubu penggugat. 

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999, di mana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar.

"Anomali berikutnya adalah, saksi-saksi yang dihadirkan mereka ini jadi bias gitu, jadi katakanlah gini, ketika pertanyaan-pertanyaan itu menuju kepada yang menguntungkan (CMNP), mereka jawab," kata Chris dalam program The Comment Sindonews yang dikutip Jumat (14/11/2025). 

Pertanyaan yang menguntungkan kubu penggugat itu disampaikan oleh kuasa hukum CMNP. Namun, jika kuasa hukum tergugat mencoba mengulik pengetahuan saksi yang dihadirkan, mereka akan menjawab tidak tahu. 

"Tapi nanti ketika kan gantian setelah mereka nanya, dari kuasa hukumnya BHIT (Bhakti Investama) tanya, jawabannya ya hampir standar, tidak tahu/lupa," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut