Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Soal Karantina Habib Rizieq, Pemprov DKI : Itu Kewenangan Pusat

Selasa, 10 November 2020 - 14:59:00 WIB
Soal Karantina Habib Rizieq, Pemprov DKI : Itu Kewenangan Pusat
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petambutan Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020). (Foto: SIndo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab telah menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Arab Saudi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebelum pulang ke Indonesia. Namun, ketika sudah tiba di Indonesia, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dijalani Habib Rizieq dan keluarga seperti karantina.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan berkordinasi terkait hal tersebut. Hal itu karena kewenanganannya berada di pemerintah pusat.

"Kan ada kewenangannya, bukan DKI, itu di pemerintah pusat," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Ahmad Riza mengaku belum mengetahui secara persis prosedur protokol kesehatan Covid-19 seperti karantina untuk Habib Rizieq dan keluarga selama 14 hari karena baru pulang dari luar negeri. Masalah protokol pencegahan Covid-19, menurut dia, menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Ahmad Riza memaparkan, Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat yang akan menentukan apakah Habib Rizieq dan keluarga dikarantina atau tidak nantinya. Dia menuturkan, seluruh warga Ibu Kota tidak terkecuali Habib Rizieq yang berkegiatan di luar tidak menjadi masalah asalkan menaati protokol kesehatan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut