Soal Kasus Dea Onlyfans, Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku Atas Dia
Lebih lanjut Ricky mengatakan, hal kedua yakni berdasarkan seorang tersangka yang dimungkinkan untuk melarikan diri. Menurutnya, bila sudah ada jaminan besar tersangka tidak akan melarikan diri hal tersebut, hal itu menjadi kewenangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
"Kalau ternyata keluarganya memberikan jaminan artinya menjamin bahwa Dea tetep tidak akan ke mana-mana tetap masih dengan kuliahnya dan lain lain, dia wajib lapor dua kali. Jadi sepanjang dia tidak melakukan itu dan tetap melakukan wajib lapornya itu kewenangan kepolisian dalam hal ini penyidik," ucapnya.
Kendati demikian, Ricky mengklaim apa yang dilakukan Dea Onlyfans merupakan hal yang melanggar undang-undang, terlebih dalam konteks pornografi dan pornoaksi.
"Secara undang-undang jelas salah, karena dia menyebarkan persenggamaannya dia. Karena ini memang bahasa undang-undang nya dia menyebarkan persenggamanaan," tuturnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Dea, Herlambang mengatakan Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
"Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor dua kali, untuk ke depannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlambang, Senin (28/3/2022).
Editor: Rizal Bomantama