Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kasus Dea Onlyfans, Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku Atas Dia

Minggu, 17 April 2022 - 20:34:00 WIB
Soal Kasus Dea Onlyfans, Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku Atas Dia
Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang LBH, Ricky Margono menegaskan Dea Onlyfans jelas-jelang melanggar UU di Indonesia. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Namun Dea tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ricky Margono menilai hal tersebut sah-sah saja.

"Kalau dia bilang Onlyfans ada di luar, tetep saja dia ngelakuinnya di sini. Artinya dia berada di wilayah Indonesia, NKRI. Maka, Undang-undang pidana berlaku atas dia," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata Perindo, Minggu (17/4/2022). 

Menurut Ricky, dalam hukum masalah ditahan atau tidaknya merupakan hal yang berbeda. Ditahan tidaknya kata Ricky biasanya berdasarkan dua hal yakni kekhawatiran menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. 

"Jadi kalau masalah dia tidak ditahan itu karena masih kuliah, pasti ada pertimbangan yang dua lagi. Sudah tidak akan ada namanya hilang barang bukti, karena video tersebut sudah ada di mana-mana," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut