Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kibarkan Bendera LGBT, MUI: Dubes Inggris untuk Indonesia Gagal Laksanakan Tugasnya

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:52:00 WIB
Soal Kibarkan Bendera LGBT, MUI: Dubes Inggris untuk Indonesia Gagal Laksanakan Tugasnya
Bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia (@ukinindonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim menilai Duta Besar Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins gagal menjalankan tugasnya di Tanah Air. Hal itu karena Kedutaan Besar Inggris mengibarkan bendera LGBT di kantornya.

Menurut Sudartono, Owen tak mampu memberikan dampak yang konstruktif dan produktif bagi kedua negara. Malahan, perilakunya disebut menimbulkan masalah.

"Untuk apa seseorang ditugaskan sebagai Dubes kalau ternyata justru menimbulkan masalah di negara di mana dia ditugaskan?  Menurut pandangan subjektif saya, Dubes Inggris untuk Indonesia gagal melaksanakan tugas utamanya karena telah melakukan tindakan yang tidak terhormat yang mengakibatkan ketersinggungan publik," tutur Sudarnoto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/05/2022).

Walaupun pengibaran bendera LGBT dilakukan di halaman Kedutaan Inggris, kata Sudartono, tetap saja kegiatan tersebut mengganggu perasaan masyarakat Indonesia. Sebab, dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh siapa saja.  

"Apapun alasannya, ini adalah tindakan yang tidak terhormat dan mencederai masyarakat Indonesia yang religius. Sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa Indonesia dan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila maka perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama apapun dan dengan Pancasila," kata dia melanjutkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut