Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Soal Korupsi SPAM, 37 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK

Selasa, 19 Februari 2019 - 18:38:00 WIB
Soal Korupsi SPAM, 37 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang pengembalian terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 37 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang sebesar Rp14,8 miliar, 128.500 dolar Amerika, dan 28.100 dolar Singapura.

"Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 miliar, 128.500 dolar Amerika, dan 28.100 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Menurut dia, KPK menghargai langkah sejumlah pejabat tersebut. Uang yang telah dikembalikan akan masuk dalam berkas perkara pada kasus ini.

“Kami hargai pengembalian uang ini yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," tutur dia.

Febri mengatakan, masih ada penerimaan-penerimaan uang lainnya, sehingga KPK mengimbau kepada para penerima untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut