Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pemilu 2024, Mahfud MD: Ada Opsi Dilaksanakan April

Jumat, 24 September 2021 - 08:06:00 WIB
Soal Pemilu 2024, Mahfud MD: Ada Opsi Dilaksanakan April
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Pemilu 2024 berpotensi dilaksanakan April. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan usulannya terkait tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Salah satu pilihan tanggal yang muncul yaitu 24 April 2024.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menggelar rapat koordinasi Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di kantornya bersama Mendagri Tito Karnavian. Selain itu, terdapat tiga pilihan tanggal lain yang nantinya akan disampaikan ke Presiden Jokowi. 

"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April 2024," ucap Mahfud melalui keterangan video, Jumat (24/9/2021).

Dia menuturkan, opsi-opsi tanggal itu mulai dipertajam bersama dengan segala masalah, baik itu teknis maupun yuridis yang menyertainya. Mahfud mengimbau kepada seluruh warga negara yang hendak mendirikan partai politik untuk mengikuti gelaran Pemilu 2024 maka setidaknya sudah memiliki badan hukum pada bulan Oktober 2021.

"Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut Pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober 2021," katanya.

Hal itu pun, kata Mahfud sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, di UU itu tercantum atutan bagi tiap partai politik boleh mengikuti Pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

"Pokoknya 21 Oktober 2021 itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut