Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah
Advertisement . Scroll to see content

Soal Perpres Miras, Muhammadiyah Minta Dampak Sosial hingga Moral Diperhatikan

Selasa, 02 Maret 2021 - 02:13:00 WIB
Soal Perpres Miras, Muhammadiyah Minta Dampak Sosial hingga Moral Diperhatikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam Perpres itu disebutkan sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Sementara itu untuk penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut