Soal Presidential Threshold, Arief Budiman Sebut Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Skema Koalisi 25 Persen
JAKARTA, iNews.id - Dengan presidential threshold (PT) saat ini, partai-partai politik non parlemen nasional dinilai tetap bisa mengusulkan calon presiden/calon wakil presiden sendiri. Caranya dengan memakai skema koalisi 25 persen berbasis suara Pemilu 2019.
Hal itu dikemukakan Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Perindo yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, dalam talkshow 'Mencermati Uji Presidential Threshold' di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
"Kalau dikumpulkan, total persentase suara parpol-parpol non parlemen nasional itu mencapai 9,7 persen. Menggalang tambahan 15,3 persen lagi tentu bisa menjadi tawaran menarik dari kelompok partai non parlemen nasional untuk menawarkan nama capres/cawapres dalam proses kandidasi ke depan dengan tetap mencermati secara seksama pandangan-pandangan masyarakat," katanya.
Saat ini, sejumlah pihak menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/ PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka memprotes aturan PT dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.