Soal Presidential Threshold, Arief Budiman Sebut Parpol Nonparlemen Bisa Usung Capres Lewat Skema Koalisi 25 Persen
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut para penggugat bahwa penghitungan yang berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan telah menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Arief menjelaskan sistem kandidasi Pilpres tiap-tiap negara demokratis mempunyai ciri dan caranya masing-masing.
Amerika Serikat, contohnya, capres yang memperoleh popular votes terbesar saja belum tentu menang, karena mereka menerapkan sistem Electoral Collage.
"Dalam konteks Indonesia, tentu kita sepakat bahwa konstitusi UUD Negara 1945 adalah aturan main paling tinggi tentang kontestasi Pilpres. Bilamana konstitusi kurang memberikan kejelasan, maka open interpretation harus ditata lagi di tingkat Undang-Undang," tuturnya.