Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangan agar Tidak Salah
Advertisement . Scroll to see content

Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri

Sabtu, 05 Februari 2022 - 11:12:00 WIB
Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri
Ilustrasi PTM. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerah PPKM level 2 diturunkan menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Merespons hal itu, Satgas menejelaskan bahwa PPKM level 1, 3 dan 4 masih sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan daerah PPKM level 1, 3 dan 4 berdasarkan aturan tetap melaksanakan PTM. Adapun, kapasitas dan durasinya berbeda-beda.

“Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama (SKB) empat Menteri, yaitu level 1 di mana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam,” tutur Wiku dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (5/2/2022). 

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan PPKM level 3 dan 4 akan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dan waktu durasi maksimal 4 jam.

“Level 3 di mana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan,” tambahnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut