Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Dicabut, Ini Arti dan Kepanjangan agar Tidak Salah
Advertisement . Scroll to see content

Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri

Sabtu, 05 Februari 2022 - 11:12:00 WIB
Soal PTM, Satgas Tegaskan PPKM Level 1, 3 dan 4 Masih Sesuai SKB 4 Menteri
Ilustrasi PTM. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kata Wiku per Rabu (2/2) kemarin PTM di PPKM level 2 diturunkan kapasitasnya dari 100 persen ke 50 persen. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 terkait diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi. 

“Yaitu menetapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dapat dilaksanakan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 2,” ungkap dia. 

Namun, kata Wiku, dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. 

“Selain itu kembali kami ingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi di satuan pendidikan tersebut,” tegas Wiku.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut