Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
Advertisement . Scroll to see content

Soal Putusan PN Jakpus, Partai Prima: yang Kita Ajukan terkait Perbuatan Melawan Hukum

Jumat, 03 Maret 2023 - 11:19:00 WIB
Soal Putusan PN Jakpus, Partai Prima: yang Kita Ajukan terkait Perbuatan Melawan Hukum
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami imbau semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusat, baik itu pejabat negara, ketua umum partai, dan ahli hukum," kata Agus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut