Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

Soal Transaksi Rp349 T, Komisi III DPR Tolak Satgas tapi Usulkan Hak Angket Bentuk Pansus

Selasa, 11 April 2023 - 19:43:00 WIB
Soal Transaksi Rp349 T, Komisi III DPR Tolak Satgas tapi Usulkan Hak Angket Bentuk Pansus
Komisi III DPR menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Selasa (11/4/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Selasa (11/4/2023). Dalam rapat itu Komisi III menolak pembentukan Satgas.

Diketahui Mahfud MD dan Sri Mulyani hadir selaku bagian dari Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Satgas transaksi janggal tidak diperlukan dan hanya buang-buang waktu.

"Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang dimaksimalkan untuk mendapatkan hasil," kata Sahroni.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding yang menilai rencana pembentukan satgas tersebut tak tepat.

"Saya kira tidak tepat Satgas, masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri," ucap Sudding.

Menurutnya, persoalan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu lebih tepat bila diselesaikan oleh Pansus DPR. Dengan begitu, DPR dapat menyelidiki transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu.

"Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR. Kita bentuk angket dengan pansus supaya kita ini bisa lakukan penyelidilan terkait masalah Rp349 dan Rp189 triliun," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD bakal membentuk satgas khusus guna menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut