Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

Soal Transaksi Rp349 T, Komisi III DPR Tolak Satgas tapi Usulkan Hak Angket Bentuk Pansus

Selasa, 11 April 2023 - 19:43:00 WIB
Soal Transaksi Rp349 T, Komisi III DPR Tolak Satgas tapi Usulkan Hak Angket Bentuk Pansus
Komisi III DPR menyelesaikan rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, Selasa (11/4/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349 juta dengan melakukan case building," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan nantinya tim satgas tersebut terdiri atas berbagai instansi pemerintah. Termasuk, Badan Intelijen Nasional hingga Kepolisian.

"Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut