Soal UU Ciptaker, Ketua PP Muhammadiyah: Setelah Direvisi Hasil Revisiannya Semakin Buruk
"Namun, apa yang terjadi, dengan adanya UU Ciptaker ini, terutama menyangkut masalah ketenagaan kerjaan? Pihak investor bisa mempekerjakan TKA dengan lebih leluasa," katanya.
Alhasil, kata dia, mereka bisa mengangkut tenaga kerja yang mereka perlukan dari negara mereka sendiri. Pihak perusahaan hanya cukup membuat RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan melaporkan rencananya tersebut ke pemerintah.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat dan rakyat di sekitar lokasi tambang terpaksa berteriak-teriak dan marah-marah lantaran bumi dan daerah mereka dikuras sumber daya alamnya. Namun, mereka tidak bisa bekerja di perusahaan tersebut karena semua pekerjaan yang ada di situ nyaris sudah diisi dan terisi oleh TKA.
"Masyarakat di sekitar tambang hanya dapat kecipratan debu-debunya saja. Oleh karena itu, keputusan mahkamah konstitusi (MK) ini tentu sangat patut kita apresiasi dan kita sambut gembira walau terus terang sudah sangat terlambat karena pesta sudah berjalan dan menghentikannya saya rasa sudah sulit," ujarnya.
Dia menambahkan, biasanya ketentuan yang baru tersebut tidak berlaku surut sehingga hanya mungkin bisa diberlakukan untuk para investor yang akan datang. Meski begitu, hal itu patut disambut baik lantaran MK sudah memerintahkan DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Ciptaker tersebut dalam jangka 2 tahun kedepan dan tidak boleh membuat peraturan turunannya.
"Bila pihak DPR-Presiden tidak berhasil melakukannya, maka UU yang direvisi atau UU yang sudah ada sebelumnya secara hukum, otomatis dianggap berlaku kembali sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ciptaker sekarang ini sudah jelas tidak berlaku lagi. Keputusan MK ini patut kita hargai karena isinya memberikan titik terang dan harapan baru yang lebih baik dan lebih cerah bagi kehidupan dan kesejahteraan bangsa ke depannya," katanya.
Editor: Ahmad Antoni