Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error
Advertisement . Scroll to see content

Sodorkan Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 18:59:00 WIB
Sodorkan Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengatakan, memberikan 44 dokumen bukti saat sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, menurut dia, gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.

"Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak," kata Rudy.

Rudy juga menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya ada beberapa kendala soal mengunggah barang bukti di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menjelaskan kendala ini sudah disampaikan.

"Pada intinya sidang pekan lalu ada beberapa kendala, tapi kami kooperatif. Kami juga sudah menyampaikan ke pengadilan dan tadi ikut diperiksa," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut