Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error
Advertisement . Scroll to see content

Sodorkan Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 18:59:00 WIB
Sodorkan Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengatakan, memberikan 44 dokumen bukti saat sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44. Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP.

"Jadi, bukti surat yang diajukan kita sampaikan ada 44. Kita sudah menyampaikan bukti-bukti yang kita rasa mematahkan dalil lawan," ujar Rudy kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).

Pada intinya, kata Rudy, bukti-bukti yang diajukan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi jual-beli. Padahal, dalam gugatannya CMNP menggugat berkaitan dengan transaksi tukar-menukar.

"Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut