Sofyan Basir Akui Tanda Tangan Surat Kontrak terkait PLTU Riau-1
JAKARTA, iNews.id, – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mengakui tanda tangan dalam surat kontrak terkait proyek PLTU Riau-1 merupakan tanda tangannya. Surat kontrak itu menjadi barang bukti yang ditunjukkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menuturkan, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak terkait PLTU Riau-1 sebelum Sofyan mengenakan rompi tahanan KPK.
Dalam proses pemeriksaan, kata Soesilo, kliennya sama sekali tak ditanya terkait subtansi PLTU Riau-1. Sofyan hanya ditanya terkait bukti kontrak itu.
"Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tetapi penyidik menyodorkan barang nukti berupa kontrak itu," kata Soesilo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019).
Berdasarkan keterangan Soesilo, penyidik hanya menanyakan kebenaran dari bubuhan tanda tangan dalam kontrak tersebut. Soesilo pun membenarkan bahwa tanda tangan di atas kontrak itu merupakan tanda tangan kliennya.