Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Reaksi KPK

Senin, 04 November 2019 - 14:18:00 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Reaksi KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap. Dari putusan itu akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya," katanya.

Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di dampingi hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

‎Hakim juga menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut