Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan
"Surat dari pihak SFB (Sofyan Basir) telah kami terima hari ini. Pada pokoknya yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi penggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang, kapannya, bergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Sofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. KPK juga menduga Sofyan telah menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besarnya dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad