Sofyan Basir Ungkap Alasan Cabut Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir dikabarkan mencabut praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.
Dia mengungkapkan, alasan kliennya mencabut praperadilan lantaran ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. "Benar. (alasannya Sofyan Basir) mau fokus pokok perkara (PLTU Riau-1)," kata Soesilo Aribowo melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, tidak ada alasan khusus Sofyan mencabut gugatan praperadilannya. Dia mengaku, Sofyan akan fokus pada kasus yang melilitnya, termasuk tidak menutup kemungkinan akan mengajukan justice collaborator (JC).
"Setahu saya enggak ada alasan lain, soal JC nanti sambil berjalan (proses penyidikan)," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada hari ini, Jumat (24/5/2019), sedianya mantan Dirut BRI itu diperiksa penyidik. Namun, dijadwalkan ulang karena agenda pemeriksaan itu berbarengan dengan agenda pemanggilan Sofyan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara PLTU Riau-1.