Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-36 MNC Group, MNC Peduli Perbaiki Kantor SDN Babakan Kencana
Advertisement . Scroll to see content

Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2020 - 20:57:00 WIB
Soroti UU Penyiaran, ATVSI: Platform Digital Tanpa Pengawasan Ancam Kedaulatan Bangsa
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan maraknya konsumsi platform digital, menyusul perubahan pola menonton di kalangan milenial sehingga OTT yang ditonton mereka.

Untuk mengatur hal itu, DPR sedang merancang dan merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diharapkan revisi UU Penyiaran dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia.

"Komisi I sedang fokus untuk kemajuan teknologi di bidang penyiaran dan kita juga memperkuat KPI. Bukan kita akan melonggarkan. Namun, kita memberikan aturan yang jelas, karena ada diskriminasi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tidak jelas diatur untuk siaran dalam bentuk baru, misal melalui OTT," tuturnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut