Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK

Jumat, 03 Januari 2025 - 11:17:00 WIB
Sosok 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Presidential Threshold 20 Persen yang Dikabulkan MK
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggungat presidential threshold 20 persen. (Foto: Humas MK)
Advertisement . Scroll to see content

Dikutip dari laman UIN Sunan Kalijaga, Faisal tercatat pernah meraih juara tiga dalam Lomba Esai Hukum Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat pada 2023 lalu.

4. Tsalis Khoirul Fatna

Satu lagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang menggungat ketentuan ambang batas pencalonan presiden yakni Tsalis Koirul Fatna.

Dikutip dari laman MK, Tsalis menilai keberadaan Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar batasan open legal policy terkait moralitas. Dia menyatakan ketentuan itu menggerus moralias demokrasi dengan adanya agregasi partai politik (parpol) yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi parpol.

Dia menyinggung prinsip one man one vote one value. Dia menyebut terdapat penyimpangan pada prinsip one value karena nilai suara yang tidak selalu memiliki bobot yang sama.

"Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional," ujar Tsalis dalam persidangan di MK pada 16 Juli 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut