Sosok Admin Grup Fantasi Sedarah yang Ditangkap di Babakan Ciparay Bandung
Para tersangka juga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila melalui dua grup Facebook, yaitu, Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
"Tersangka MR merupakan pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Dirtipidsiber menuturkan, motif para pelaku terlihat dalam kasus asusila ini bervariasi. Ada yang mengaku demi kepuasan pribadi, hingga motif ekonomi dengan menjual konten.
Seperti tersangka DK yang mematok tarif Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten foto dan video.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki