Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Kontroversial T Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 - 10:58:00 WIB
Sosok Kontroversial T Oyong, Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Hakim T Oyong (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus pun menyatakan KPU harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025.

Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri atas Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dengan Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Nama Tengku Oyong sebelumnya pernah muncul ke berbagai pemberitaan. Kontroversi juga kerap mengiringi rekam jejak Oyong.

Sosok Tengku Oyong Hakim PN Jakpus

Oyong pernah menangani pengadilan kasus eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. 

Dia juga sebelumnya menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat Tango. Saat itu, Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.

Yang menjadi sorotan, Oyong saat itu hanya menghukum Edy dengan 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal kasus itu dianggap sebagai perkara yang berat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut