SP3 Habib Rizieq Dicabut, FPI: Kami Belum Dapat Terima Informasi Langsung
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.
Front Pembela Islam (FPI) menyebut belum menerima informasi langsung. " Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut," tulis FPI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
FPI menyebut sudah mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Nomor kasus praperadilan lebih kecil dan didaftarkan dulu yang seharusnya harus disidang lebih awal.
"Sudah sepatutnya kami yang memiliki nomor regoster lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu, di pengadilan yang sama, yakni PN Jaksel, disidangkan dan diputus lebih dahulu," ujarnya.