SP3 Habib Rizieq, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tidak Punya Bukti Kuat
Kapitra Ampera. (Foto: iNews).
Rizieq menyambut gembira dan mengapresiasi kepolisian atas terbitnya SP3 itu. Itu ditunjukkan dalam video berisi pesan Idul Fitri yang dibuat dari Mekkah. ”Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik. Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah. Surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq dalam video tersebut.
Kapitra mengaku tak tahu kapan persisnya SP3 itu diterbitkan. Kendati demikian, sepengatuannya Rizieq Shihab berpesan kepada pendukung dan tim kuasa hukumnya untuk berpikir positif. ”Bahwa di negara ini masih ada hukum, masih ada keadilan yang bisa diperjuangkan. Terbukti polisi memberikan kebenaran pada pemiliknya,” kata dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan, Firza Husein, terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus yang sama dengan Firza.
Editor: Zen Teguh