Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Ini Penjelasan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

SP3 Terbit, Status Tersangka-Pencekalan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicabut

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24:00 WIB
SP3 Terbit, Status Tersangka-Pencekalan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicabut
Ketua TPUA Eggi Sudjana. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, status pencekalan juga dicabut.

“Terhadap 2 tersangka yang di klaster 1, yang sudah mendapat RJ (restorative justice) ini juga, haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Selain status tersangka, lanjut Budi, pihaknya juga sudah mencabut status pencekalan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. 

“Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” ujar dia.

Budi menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dalam perkara ini, namun juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan keadilan yang berperikemanusiaan.

“Polri dalam penanganan perkara ini bukan hanya sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.

“Kami juga memberikan ruang kepada rekan-rekan media untuk memonitor perkembangan perkara agar tidak muncul bias isu, asumsi, maupun pendapat yang tidak sesuai fakta. Kami transparan dalam penanganan perkara ini,” jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana berterima kasih kepada Presiden Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Polri. Ucapan terima kasih itu disampaikan usai Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

"Dari saya mau pun dari keluarga besar Bang Eggi, mau pun dari Bang Eggi sendiri, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pihak kepolisian dan semua para pihak, khusus untuk Pak Jokowi yang luar biasa, mereka melakukan di situ berdamai," kata kuasa hukum Eggi, Elida Netty di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Elida menyampaikan, kliennya tak pernah meminta maaf kepada Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Pasalnya, kata dia, Eggi tak memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Hal ini juga yang diungkap Eggi pada Jokowi saat bertemu beberapa waktu lalu.

"Makanya Pak Jokowi dengan luar biasa rendah hati dan memberikan RJ (restorative justice) itu. Bahkan kemarin 2 hari yang lalu dia buat statement untuk melakukan secepatnya karena sebelumnya dia nanya ke saya, 'Bu Eli, perlukah Bang Eggi berangkat?' Kalau bisa tanggal 10, Pak," ungkap Elida.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut