Status PPKM Terkini Jabodetabek: Kota Bekasi, Depok, dan Tangsel Masih Level 2
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021. Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah melanjutkan PPKM di Jawa-Bali hingga 29 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut tercantum daftar level PPKM di wilayah Jawa-Bali. Termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Seluruh wilayah DKI Jakarta masih berada di PPKM Level 1. Begitu pula dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Namun ada sejumlah wilayah aglomerasi Jabodetabek yang belum turun dari PPKM Level 2. Wilayah-wilayah tersebut yakni Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sejumlah upaya harus dilakukan pemerintah daerah untuk menurunkan level PPKM ke level 1. Salah satunya capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama minimal 70 persen dengan tingkat vaksinasi Covid-19 dosis pertama untuk lansia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Beberapa pelonggaran akan berlaku untuk sejumlah wilayah yang sudah memasuki PPKM Level 1. Antara lain perkantoran sektor nonesensial diperbolehkan beroperasi 75 persen kapasitas dan pasar rakyat dapat beroperasi 100 persen.
Editor: Rizal Bomantama