Steffy Burase Kembali Datangi KPK Beri Kesaksian Korupsi DOK Aceh
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang dijadwalkan berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. KPK menduga uang suap yang diterima Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan lomba lari itu.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada 3 Juli 2018 malam. Dalam operasi senyap itu KPK menduga Irwandi Yusuf hendak menerima fee terkait ijon beberpa proyek pembangunan insfrastruktur dari dana DOK Aceh tahun anggaran 2018.
Adapun pemberian suap diduga bagian dari fee commitment 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemprov Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan beberapa bukti, di antaranya uang Rp50 juta, catatan perbankan, dan proyek.
Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 32/1999.
Editor: Zen Teguh