Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Sabtu, 22 Januari 2022 - 09:52:00 WIB
Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dikabarkan tak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta dalam kasus suap perkara korupsi. (Foto: ANtara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," katanya.

Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.

Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut