Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
Sabtu, 22 Januari 2022 - 09:52:00 WIB
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," katanya.
Sekadar informasi, Stepanus Robin Pattuju dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK. Stepanus Robin menerima suap bersama-sama dengan rekannya, seorang Pengacara Maskur Husain.
Stepanus Robin disebut telah menerima uang suap sebesar Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS terkait pengurusan perkara. Jika ditotal keseluruhan, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti Rp2,3 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Editor: Rizal Bomantama