Stres Divonis 15 Tahun, Setnov Masih Pertimbangkan Langkah Selanjutnya
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mantan Ketua DPR itu divonis terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pria yang biasa disapa Setnov ini mengaku stres mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Namun, dirinya belum memutuskan untuk banding atau tidak keputusan hakim.
"Ya pastilah (stres), kita kan tidak menyangka demikian tapi ya sudahlah," ujar Setnov di sela-sela menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Dia bersama keluarga masih mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum atau tidak atas putusan hakim. Dirinya khawatir, hukuman semakin diperberat jika mengajukan banding. "Sudah bicarakan, kita mengobrol apa tindak lanjutnya," ucapnya.
Majelis hakim selain memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta juga mencabut hak politik Setnov. Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, KPK siap menghadapi jika Setnov banding putusan hakim. KPK masih mempelajari putusan hakim dan semua materi persidangan Setnov.
“Kami masih pikir-pikir, jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding. Tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum (Setnov) banding, itu kan hak mereka. Silakan, pasti akan kami hadapi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Editor: Kurnia Illahi