Suap Hakim, Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.
Editor: Reza Fajri