Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Suap Hakim PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara

Jumat, 21 Januari 2022 - 02:02:00 WIB
Suap Hakim PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara
Barang bukti uang Rp140 juta diduga uang muka suap kepada hakim dan panitera PN Surabaya. (Foto: MPI/Jonathan Nalom).
Advertisement . Scroll to see content

Hamdan selalu melaporkan komunikasi dengan Hendro kepada Itong. Itong pun mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro yakni agar PT SGP dinyatakan dibubarkan, dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH, dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," tuturnya.

Sebagai tanda jadi, Hendro memberikan uang Rp140 juta kepada Hamdan. Pemberian itu dilakukan di halaman parkir PN Surabaya. 

"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.

Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) tiba di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: MPI).
Itong Isnaeni Hidayat (baju batik) tiba di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: MPI).

KPK telah menetapkan Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini. 

HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut