Suap Hakim PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara
Hamdan selalu melaporkan komunikasi dengan Hendro kepada Itong. Itong pun mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro yakni agar PT SGP dinyatakan dibubarkan, dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH, dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," tuturnya.
Sebagai tanda jadi, Hendro memberikan uang Rp140 juta kepada Hamdan. Pemberian itu dilakukan di halaman parkir PN Surabaya.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.

KPK telah menetapkan Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini.
HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto