Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Suap Izin Tambang, Bupati Kotim Terima Mobil Hummer dan Land Cruiser

Jumat, 01 Februari 2019 - 19:58:00 WIB
Suap Izin Tambang, Bupati Kotim Terima Mobil Hummer dan Land Cruiser
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Kotim Supian Hadi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya. Kasus ini diduga merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711.000 dolar Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan dugaan tindak pidana dalam proses pemberian IUP pada tiga perusahaan di Kotim 2010-2012.

”Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Syarif menuturkan, Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannnya lewat pemberian IUP kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI) dan PT Aries Iron Mining (AIM).

”Terkait dengan pemberian sejumlah izin tersebut, SH telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta dan Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar,” kata Syarif.

Selain itu, kader PDI Perjuangan tersebut juga menerima uang Rp500 juta yang diduga dari pihak lain.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut