Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK
JAKARTA, iNews.id, - Tersangka pemberi suap kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SPE (Sendy Perico). Tadi SPE menyerahkan diri ke kantor KPK sebelum pukul tiga sore (15.00 WIB),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Minggu (30/6/2019).
KPK, kata dia, menghargai tindakan tersebut. Dengan penyerahan diri Sendy, lembaga antirasuah pun akan melanjutkan penyidikan kasus ini.
KPK sebelumnya menetapkan Sendy Perico bersama advokat sekaligus kuasa hukumnya, Alvin Suherman, sebagai tersangka pemberi suap kepada Agus Winoto. Uang suap sebesar Rp200 juta diduga untuk pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/6/2019). Saat itu, tim KPK meringkus lima orang. Adapun Sendy, pengusaha yang berperkara dalam kasus ini belum tertangkap.