Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK

Minggu, 30 Juni 2019 - 22:05:00 WIB
Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Lima orang tersebut yakni Kasubsie Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman selaku advokat sekaligus kuasa hukum Sendy Perico, dan Ruskian Suherman (swasta).

Dari tangan Yadi, tim KPK mengamankan uang 8.100 dolar Singapura. Sedangkan dari tangan Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika Serikat.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Agus Winoto, Sendy Perico dan Alvin Suherman.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut