Suap Perkara Aspidum Kejati, Pengusaha Sendy Perico Serahkan Diri ke KPK
Minggu, 30 Juni 2019 - 22:05:00 WIB
Lima orang tersebut yakni Kasubsie Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto, Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, advokat Sukiman Sugita, Alvin Suherman selaku advokat sekaligus kuasa hukum Sendy Perico, dan Ruskian Suherman (swasta).
Dari tangan Yadi, tim KPK mengamankan uang 8.100 dolar Singapura. Sedangkan dari tangan Yuniar, tim KPK menyita uang sebesar 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika Serikat.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Agus Winoto, Sendy Perico dan Alvin Suherman.
Editor: Zen Teguh