Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Suara Hati Hakim Ad Hoc: Gaji Tak Ikut Naik tapi Kena Potong Pajak

Senin, 17 Februari 2025 - 18:12:00 WIB
Suara Hati Hakim Ad Hoc: Gaji Tak Ikut Naik tapi Kena Potong Pajak
Ilustrasi hakim menjatuhkan putusan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA.

Namun, aturan tersebut ternyata hanya berlaku bagi hakim karier. Sedangkan, hakim ad hoc, seperti hakim tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hubungan industrial dan hakim ad hoc perikanan tidak termasuk dalam aturan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Tipikor Bandung, Lufsiana Abdullah Aman.

"PP nomor 44 tahun 2024 hanya berlaku untuk hakim karier, sedangkan hakim ad hoc, yang hak keuangannya diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2013, tidak ikut diubah," ucap dia dikutip iNews.id, Senin (17/2/2025).

Lufsiana menjelaskan, gaji hakim ad hoc tidak mengalami kenaikan terjadi sejak 2013. Mirisnya, gaji mereka juga dikenakan potong pajak.

"Selain tidak adanya kenaikan penghasilan, para hakim ad hoc juga dihadapkan pada kewajiban penghasilan yang dipotong pajak. Hal demikian berbeda dengan hakim karier yang gaji dan tunjangannya tidak dipotong pajak," ujar Lufsiana.

"Sebagai contoh, hakim ad hoc Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 mendapat uang kehormatan sejumlah Rp17.500.000, pada kenyataannya setelah dipotong pajak menerima kurang lebih Rp15.000.000," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut