Suara Hati Hakim Ad Hoc: Gaji Tak Ikut Naik tapi Kena Potong Pajak
Lufsiana pun mencontohkan perbedaan gaji yang diterima hakim karier dengan hakim ad hoc. Misalnya, pada hakim karier yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi menerima penghasilan kurang lebih Rp37.000.000, sedangkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi menerima penghasilan kurang lebih Rp18.000.000.
"Ketimpangan yang seharusnya tidak terjadi jika negara tidak melupakan hakim ad hoc," ucapnya.
Ia menegaskan pada dasarnya, hakim karier dan ad hoc memiliki kewajiban dan tugas yang sama dalam undang-undang. Sayang, hak gaji yang diterima justru timpang sangat jauh. Lufsiana pun berharap Presiden Prabowo bisa turut menaikkan gaji hakim ad hoc.
"Harapannya, Presiden menjalankan kepemimpinan dan menegaskan sikap serta langkah yang efektif untuk memastikan bahwa ikhtiarnya memberantas korupsi, mensejahterakan buruh, sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan akan benar-benar dijalankan bersama dengan pemenuhan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc yang saat ini terlupakan," tutur dia.
Sebagai informasi, kenaikan gaji hakim tersebut baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum purnatugas di 20 Oktober 2024. Dalam aturan itu, gaji pokok hakim paling kecil adalah Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700.
Editor: Puti Aini Yasmin