Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap
Advertisement . Scroll to see content

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

Kamis, 05 November 2026 - 07:30:00 WIB
Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pergantian wapres. 

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut