Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS

Selasa, 04 September 2018 - 13:40:00 WIB
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negera (BKN) Bima Haria Wibisana mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)
Advertisement . Scroll to see content

“Terdapat 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS dengan alasan masih dalam masa penahanan, kasus tidak pidana korupsi, dan lain-lain,” ujar dia.

Karena itu, lanjut Bima, BKN bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung pencegahan korupsi. Selain itu juga untuk mengurangi kerugian negara dengan memblokir data PNS terjerat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

“Ya seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” ujar dia.

Data BKN ada sebanyak 317 koruptor sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut