Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji
Senin, 11 November 2024 - 16:08:00 WIB
        
     
                 
                JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pungli di rutan KPK kembali bergulir, Senin (11/11/2024). Salah satu terdakwa, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50 persen gaji.
Awalnya, Jaksa menanyakan status kepegawaian terdakwa di KPK. Ridwan mengaku masih berstatus sebagai pegawai lembaga antirasuah lantaran masih menerima gaji.
 
                                "Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya," jawab Ridwan.
 
                                        Jaksa pun bertanya kenapa dia masih menerima separuh gaji tersebut.