Sudah Disidang, Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Masih Terima Gaji
Senin, 11 November 2024 - 16:08:00 WIB
"Karena kami sebagai terdakwa," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pemotongan gaji itu bermula saat dirinya menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik lantaran menerima pungli dari tahanan. Dia dan yang lainnya kemudian disanksi pemotongan gaji.
"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.
Editor: Reza Fajri