Sudah Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat
Di sisi lain, kata Sambo, AKBP R Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
Untuk dikerahui, ICW menyurati Polri agar menjelaskan soal adanya dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali menjadi polisi aktif.
"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq