Sumpah Pemuda, Teknologi Digital, dan Hoaks
Misalnya, sehari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020), massa melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta dan di sejumlah kota di Indonesia. Puncaknya, Kamis (8/10/2020), saat aksi demo berubah menjadi aksi vandalisme karena banyak fasilitas publik di Jakarta yang dihancurkan dan dibakar.
Sungguh disayangkan ada pihak yang diduga berusaha memanfaatkan situasi guna memperkeruh suasana dengan melempar berita bohong atau hoaks. Alhasil banyak pihak yang karena ketidaktahuannya terkait UU Cipta Kerja pun berbondong-bondong menolak, termasuk kaum pemuda dan pelajar.
Mereka menjadi korban hoaks yang sengaja dilempar oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan disebarkan secara masif lewat medsos karena mudah diakses oleh semua orang.
Aksi massa menjurus ke tindakan anarkis ini sebetulnya bisa dicegah dan tidak perlu terjadi bila kita mampu meredamnya dengan pengetahuan dan mencari tahu kebenarannya. Terlebih di era saat ini, akses terbuka lebar dengan mempelajari isu-isu yang berkembang di masyarakat dengan bantuan teknologi digital.
Para pemuda seharusnya bisa lebih cerdas lagi dalam mencerna informasi yang menyesatkan. Bila mendapat info dari medsos, hal itu sebenarnya bisa ditelusuri lebih dalam dan lanjut yakni mengakses dari berbagai sumber berita yang selama ini bisa dipercaya kebenarannya. Lalu masalah tersebut juga bisa didiskusikan dengan kepala dingin dan secara intelektual dengan sajian fakta-fakta yang riil.
Sebagai generasi muda penerus bangsa, kita jangan mau terus menerus diadu domba oleh sekelompok pihak yang menginginkan keuntungan semata dan tak ingin melihat kemajuan atau perubahan lebih baik lagi. Pada akhirnya hal itu berujung pertikaian dan kehancuran yang bisa berakibat fatal dan menyesal pada akhirnya.
Pemuda Kreatif dan Inovatif
Daripada membuat kerusuhan dan tindakan anarkis, lebih baik para pemuda mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya di bidang teknologi digital yang tengah berkembang pesat dan dipercepat ini. Pemerintah pun meminta para pengusaha, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun pihak yang memulai usaha pelaku bisnis kreatif untuk go digital.