Surat Izin Belum Juga Keluar, FPI: Apa Karena Sikap dan Pilihan Politik Selama Ini
Jika nantinya SKT belum juga keluar, dia memastikan, FPI tetap berjalan seperti biasa dan tak akan membubarkan diri. "SKT itu kan itu sikapnya sukarela. SKT itu biasanya untuk terkait dengan kegiatan dengan pemerintah. Jika tidak punya SKT maka tidak ada dari pemerintah yang support atau membantu secara finansial dalam bentuk kerja sama," tuturnya.
Pemerintah masih membutuhkan waktu terkait perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Waktu tersebut dibutuhkan untuk lebih memperdalam berbagai persyaratan yang telah dipenuhi ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, Kemenko Polhukam sudah mempelajari dan mendiskusikan soal perpanjangan izin FPI. Namun, Kemenko Polhukam belum mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI karena ormas tersebut memiliki beberapa catatan sehingga, ada pembasahan yang perlu didalami Kementerian Agama (Kemenag).
"Disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," katanya usai rapat tertutup bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Editor: Djibril Muhammad