Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Langsung Ditemukan
Advertisement . Scroll to see content

Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:58:00 WIB
Surya Darmadi Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakpus (Foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Surya dan tim kuasa hukumnya tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hal senada juga diutarakan oleh Surya Darmadi. Kendati tidak terima dengan putusan majelis hakim, Surya tetap mengapresiasi. 

"Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ucap Surya Darmadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut